LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
Setiap peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan Dokumen Sebagai berikut :
A. Pelayanan Transportasirujukan
1. membawa buku KIA
2. fotocopy identitas diriKTP dan Atau C1
3. Surat pernyatan rujukan
4. surat keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )
B. pelayanan persalinan
1. Membawa Buku KIA
2. Fotocopy identitas diri ( KTP dan Atau C1 )
3. Membawa Surat Keterangan Miskin ( SKM ) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) Penduduk miskin luar Bantul dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa dmisili saat ini.
4. membawa Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan bermaterai 6000 ( from Surat Pernyataan bisa diperoleh di Fasyankes baik Puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, klinik Pratama maupun Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan Dinas Kab. Bantul dalam Program Jampersal )
5. Surat Keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )
PROSEDUR ALUR PELAYANAN JAMPERSAL
1. PASIEN
2. FASYANKES : Diagnosa, Surat Keterangan tidak memiliki Jampersal
3. DESA : SKTM ( sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa )
4. DINKES : Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
5. FASYANKES
Kirim Komentar