LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
08 Maret 2018 Administrator 2 Kali Dibaca Berita Desa

LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL

Setiap peserta Jampersal  yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan Dokumen Sebagai berikut :

A. Pelayanan Transportasirujukan

    1. membawa buku KIA

    2. fotocopy identitas diriKTP dan Atau C1

    3. Surat pernyatan rujukan

    4. surat keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )

B. pelayanan persalinan

    1. Membawa Buku KIA

    2. Fotocopy identitas diri ( KTP dan Atau C1 )

    3. Membawa Surat Keterangan Miskin ( SKM ) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) Penduduk miskin luar Bantul dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu  ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah

        Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa dmisili saat ini.

    4. membawa Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan bermaterai 6000 ( from Surat Pernyataan bisa diperoleh di Fasyankes baik Puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, klinik Pratama maupun Rumah Sakit

        yang bekerjasama dengan Dinas Kab. Bantul dalam Program Jampersal )

    5. Surat Keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul )

PROSEDUR ALUR PELAYANAN JAMPERSAL

 1. PASIEN

 2. FASYANKES : Diagnosa, Surat Keterangan tidak memiliki Jampersal

 3. DESA          : SKTM ( sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa )

 4. DINKES       : Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal 

 5. FASYANKES

Kirim Komentar

CAPTCHA Image