Himbauan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Pemerintah desa seloharjo bekerjasama dengan polsek Pundong dan Koramil Pundong menghimbau kepada masyarakat se desa Seloharjo agar Tidak membuang sampah sembarangan . Karena membuang sampah sembarangan akan melanggar Perda No 15 Thn 2011 tentang pengolaan sampah yang akan Dikenakan Denda 50 Juta atau Kurungan paling lama 3 Bln penjara.
Kirim Komentar