persyaratan pembuatan KIA
Kementrian Dalam Negeri telah
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan KIA umur anak 5-17 Tahun.Adapun perbedaan nya untuk anak 0-5 Tahun tidak menggunakan foto sedangkan untuk anak 5-17 Tahun menggunakan foto.Berikut syarat pembuatan KIA, Mengisi Blangko KIA bisa mengambil di kelurahan atau langsung ke DISDUKCAPIL dan dilampirkan foto copy Akta Kelahiran,Foto Copy KTP orang tua, Foto Copy KK.dan untuk anak diatas 5 tahun ditambah dengan Foto Anak ukuran 2x3 (2 Lembar ).
Kirim Komentar