MUSDES
MUSDES RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA DAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAN TANAH DESA.
Dalam rangka penyusunan Peraturan Desa Pemanfaatan Tanah Desa di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul Provinsi DI.Yogyakarta,maka pada hari kamis 23-05-2019 telah diadakan acara Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Lurah Desa ,Perangkat Desa BPD , LPMD .Dalam pembahasan tersebut telah dijelaskan pengertian tanah Desa yang digunakan untuk tanah kas,pelungguh, pengarem-arem dan fasilitas umum.berikut data Tanah Desa Seloharjo yang digunakan untuk pelungguh : 212.000 m2 sekitar ± 52 % dari luasan tanah Desa, Untuk Pengarem-arem : 13.608 m2 ± 4% dari Luasan Tanah Desa.dan Fasilitas umum Yang dimaksud antara lain : Pasar Desa, Lapangan , Jalan Desa ; dan / Atau ,Makam,Saluran Irigasi, Gedung.
Kirim Komentar