SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU
29 Mei 2019 Administrator 0 Kali Dibaca Berita Desa

SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU

Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru  dan hasil rapat koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jalur Tidak Mampu tahun 2019/2020.Permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Berlaku untuk warga Miskin yang terdaftar diData  DTPPFM/BDT.

Adapun Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul  yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah  fotocopy KTP kedua orang tua , Kartu PKH,BPNT,KIP.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image