SYARAT BAGI PESERTA DIDIK BARU YANG TIDAK MAMPU
Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru dan hasil rapat koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jalur Tidak Mampu tahun 2019/2020.Permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Berlaku untuk warga Miskin yang terdaftar diData DTPPFM/BDT.
Adapun Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah fotocopy KTP kedua orang tua , Kartu PKH,BPNT,KIP.
Kirim Komentar