Syarat Jampersal , Jamkesos , dan KIS Bayi
Pemerintah sekarang telah mempunyai banyak program untuk masyarakat miskin / Kurang Mampu diantara nya Jampersal untuk ibu melahirkan , Jamkesos untuk masyarakat yang sakit dan harus dirawat dirumah sakit atau pun rawat jalan , dan KIS untuk bayi . Sedangkan apabila ada masyarakat yang belum memiliki jaminan tersebut dan memerlukan jaminan tersebut mereka pun dapat mengurus nya.
Berikut Syarat untuk masyarakat yang kurang mampu dan harus memiliki Jaminan Kepesrtaannya
Syarat JAMPERSAL
- Diagnosa / rujukan dari Puskesmas / RS / Foto Copy buku KIA
- Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan dilegalisir Kecamatan
- Foto Copy KTP suami dan istri
- Foto Copy KK
- Form tidak memiliki jaminan cap Puskesmas
- Form Verivali ( Form Wawancara )
- Foto Rumah Cap Desa
- Jika ada di BDT tambah Surat Keterangan dan diberi ID BDT ( jika belum ada mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses usulan BDT )
Syarat JAMKESOS
- Diagnosa / rujukan dari puskesmas / RS
- Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan dilegalisir di Kecamatan
- Foto Copy KTP / Akta kelahiran dan Foto copy KTP orang tua bagi anak
- Foto Copy KK
- Form Verivali ( Form Wawancara )
- Foto rumah Cap Desa
- Jika sudah ada di BDT tambah Surat Keterangan dan diberi ID BDT ( jika belum ada mengisi form A3 dan dibuatkan Surat Keterangan sedang dalam proses usulan BDT
Syarat KIS untuk Bayi
- Diagnosa / rujukan dari puskesmas / RS
- Surat Keterangan Miskin ( SKM ) dari Desa dan legalisir Kecamatan
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy KTP orang tua
- Foto Copy KIS orang tua
- Foto Copy KK
Kirim Komentar