Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan
08 November 2019 0 Kali Dibaca Berita Desa

Pemberitahuan Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan

Selamat Pagi, Masyarakat Desa Seloharjo,

Berikut kami sampaikan informasi terkait Legalisir Dokumen Kependudukan Bahwa Berdasarkan :

  • Permendagri No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Daerah (Pasal 8 ayat (1),(6),(7),(8)).
  • Perbup Bantul No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Yang berwenang melakukan "LEGALISIR" fotocopi Dokumen Kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan KIA) adalah "Dinas Dukcapil". Selain di Dinas Dukcapil, legalisir fotocopi KK dan KTP dapat juga dilakukan di Kecamatan.

Salam Pelayanan wink

Kirim Komentar

CAPTCHA Image