SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
Pada tanggal 12 November 2019 Balai Desa Seloharjo mengungundang karang taruna dan Linmas Desa Seloharjo untuk mengikuti Sosialisai Bahaya Narkoba. Dalam Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Polres Bantul yaitu Aipda Wibowo dan Bribka Bayudi. Carek Desa Seloharjo memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Aipda Wibowo, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan nafza merupakan singkatan dari narkotika,alkohol,dan zat adiktif lainnya. Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman yaitu candu, ganja dan koka. Narkotika bisa sangat dilarang jika penggunaanya yang salah dan berlebih karena narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.Ketergantunga obat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk menggonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Dalam kegiatan kali ini para peseta sangat antusias untuk bertanya.
Kirim Komentar