PENGUKUHAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA SELOHARJO
SELOHARJO,tanggal 13/11/2019 pengukuhan LPMD di aula gedung Desa Seloharjo yang di hadiri Lurah Desa Bapak Marhadi Badrun,Carik Desa,Kasi Pemerintahan,Ketua Bpd Dan Babinkamtipmas,juga seluruh anggota LPMD atau tokoh Masyarakat pemgemban mandat sebagai anggota LPMD yang di ajukan tiap tiap Unsur Masyarakat.LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.LPMD juga mempunyai fungsi ;
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangaka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- penyusun rencana pelaksanaan pelestarian dan pengembangan hasil hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa,parsipasi,seta swadaya Rotong royong masyarakat
- Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Menurut Carik Desa Seloharjo LPMD adalah sebuah lembaga yang sanggup berjuang untuk masyarakat,sesuai dengan kapasitas LPMD serta sesusi Tugas dan Fungsinya, karena LPMD dilengkapi dengan struktural yang sesui dengan kelembagaannya dari ketua,sekretaris ,bendahara dan seksi-seksi, meskipun demikian Pemerintah Desa Berharap supaya LPMD ini bukan hanya sebatas lembaga Tambahan,yang biasanya hanya sebuah struktural yang terpampang namun tidak tedapat gerakan yang sesui dengan lembaganya.
Kirim Komentar