TERTIB LALU LINTAS
BABINKAMTIBMAS Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Aipda Sutriyono menghimbau kepada elemen masyarakat Desa Seloharjo supaya tertip lalu lintas,karena jika pengendara tidak tertip lalu lintas dapat merugikan diri sendiri terlebih kepada pengguna jalan lainya,misalkan memakai helm,dan melengkapi surat kendaraan serta tidak di bolehkan knalpot Blombongan yang suara keras dan tidak standar pabrik,saat ini menurut Aipda Sutriyono bisa dijerat pidana kurungan,sesuai PASAL 285 (1) UULAJ.22 TH.2009.untuk hal ini di informasikan kepada bapak ibu Orang tua supaya bisa memperingatkan anak anak secara dini agar dapat tertib berlalu lintas.Seloharjo,25/02/2020.
Kirim Komentar