PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
11 Maret 2020 0 Kali Dibaca Berita Desa

PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

Kabupaten Bantul 11/03/2020

Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk Non Permanen,diatur persyaratan pendataan bagi penduduk non permanen sebagai berikut,

  1. Kartu keluarga
  2. KTP-Elektronik
  3. Dokumen pendukung lainya,antara lain,Surat surat yang menunjukkan bahwa orang tersebut bertugas dalam beberapa waktu.

Persyaratan lainya adalah:

  • Waktu pelaksanaan pendataan 1(satu) kali dalam setahun
  • penduduk non permanen yang di data adalah yang tinggal sementara disuatu tempat+/- 6bulan yang tidak sesuai domisili KTP-el dan tidak ingin pindah.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image