Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun
27 Maret 2020 0 Kali Dibaca Berita Desa

Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun

Pemerintah Republik Indonesia bersikap lebih waspada kepada penyebaran Virus Covid 19 ini, Karena penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat dan sudah menjatuhkan korban. Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan mengenai pelanggaran warga masyarakat dalam mensikapi Virus Corona tersebut. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image