RAPAT PENYELESAIAN DAN PEMUKTAHIRAN PENDATAAN SDGs Desa di Kapanewon Pundong
Seloharjo(19/02/2023)- Telah di laksanakan rapat di Kepanewon Pundong pada Rabu, 18 Januari 2023 yang membahas mengenai penyelesaian dan pemuktakhiran SDGs Desa yang diikuti oleh perwakilan dari desa di daerah Kapanewon Pundong. SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternatif aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat Desa.
Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Desa dan warga Desa:
- Sebagai instrumen Perencanaan Pembangunan Desa agar tepat sasaran karena didasarkan pada Data dan Kondisi riil masyarakat Desa. Umumnya, rencana pembangunan yang tidak didasarkan pada data yang akurat akan menghasilkan pembangunan yang tidak tepat sasaran.
- Sebagai sarana untuk membangun kesadaran kritis masyarakat Desa untuk turut serta berpartisipasi dalam setiap tahapan proses perencanaan pembangunan di Desa
- Sebagai salah satu proses demokratisasi di Desa dan proses pembelajaran serta pendewasaan bagi masyarakat Desa melalui kepemilikan dan pemanfaatan Data Desa
Urgensi SDGs Desa bagi TPP: Sebagai alat utama untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di Desa
Urgensi SDGs Desa bagi Pemerintah Pusat: Sebagai Basis perumusan Kebijakan
Maka dari itu, di harapkan kepada seluruh perangkat desa untuk menyelesaikan SDGS sebelum tanggal 25 Januari 2023 dikarenakan pada tanggal tersebut(25 Januri 2023) hasil dari SDGs Desa akan dipresentasikan oleh Bapak Bupati di Kementrian Dalam Negeri.
Kirim Komentar