BULAN RAMADHAN MENJELANG, WASPADA PETASAN MENJULANG!
27 Maret 2023 0 Kali Dibaca Berita Desa

BULAN RAMADHAN MENJELANG, WASPADA PETASAN MENJULANG!

Seloharjo(27 Maret 2023)- Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan berita mengenai ledakan yang menghancurkan banyak rumah  yang di akibatkan oleh petasan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok Blitar.

Meskipun hal semacam ini sudah berkali-kali terjadi, nyatanya tidak membuat masyarakat takut. Mereka masih menganggap petasan sebagai bagian dari cara merayakan hari-hari besar. Kegemaran masyarakat untuk menyalakan petasan tanpa menghiraukan risikonya dipengaruhi oleh pop culture. Petasan memiliki karakteristik murah dan menyenangkan serta mudah untuk didapat. Masyarakat menyalakan petasan sebagai bentuk luapan kebahagiaan atas hari-hari besar. Padahal dari petasan itu sendiri dapat berdampak buruk bagi masyarakat, diantaranya:

  1. Merugikan orang sekitar ( polusi udara dan polusi suara yang bisa menimbulkan serangan jantung atau merusak pendengaran)
  2. Dapat mengakibatkan luka bakar cacat permanen seperti kehilangan jari atau anggota tubuh lainnya hingga kematian
  3. Dapat mengakibatkan kebakaran hingga skala besar.

Tak hanya itu, Sanksi hukum juga berlaku bagi seorang yang melempar petasan sembarangan, berdasarkan pasal 187 KUHP Tentang Kegiatan membahayakan keamanan umum, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam :

  1. Pidanan penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang
  2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan
  3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi naywa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia

Mari bersama kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat. 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image