PEMBAGIAN BANSOS KEPADA 2.284 WARGA OLEH PEMERINTAH SELOHARJO
15 Juni 2023 0 Kali Dibaca Berita Desa

PEMBAGIAN BANSOS KEPADA 2.284 WARGA OLEH PEMERINTAH SELOHARJO

Seloharjo- Pemerintah Seloharjo telah memberikan bantuan sosial kepada 2.284 warga Seloharjo pada Kamis, 15 Juni 2023. Bantuan sosial(Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.


Dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Seloharjo membagikan Bansos ini berupa sembako. 

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image