Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Peringati 17 Agustus 2023
10 Agustus 2023 0 Kali Dibaca Berita Desa

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Peringati 17 Agustus 2023

Seloharjo- Diberitahukan kepada masyarakat Seloharjo dan sekitarnya bahwa dalam rangka memperingati 17 Agustus 2023, Mulai hari ini, Kamis (10/8/2023) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY bebas denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).

Informasi mengenai bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut diungkapkan oleh Samsat DIY melalui akun resmi media sosial Samsat Yogyakarta. Kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa denda ini dibuka pada 10 Agustus hingga 30 September 2023. 

Berikut ini keuntungan bayar pajak kendaraan pada periode tersebut:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8/) malam. 

Program bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Sementara itu, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan. Selain itu, program ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image