Larangan Dan Sanksi Dalam Kampanye Pemilu 2024
17 November 2023 0 Kali Dibaca Berita Desa

Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024

Seloharjo- Bawaslu telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu yang akan di selenggarakan pada 20 November 2023 nanti. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 " Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-. 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image