Koordinasi Terkait Netralitas Pamong Dari Panwaslu
Seloharjo- Panwaslu telah melakukan koordinasi Terkait Netralitas Pamong bersama Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun pada Selasa, 05 Desember 2023. Koordinasi ini bertujuan agar Pemerintah Seloharjo selalu menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024.
Netralitas lurah dan pamong kalurahan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Desa. Sehingga lurah dan pamong kalurahan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila Lurah dan Pamong tidak netral dna ikut dalam kampanye pemilu 2024 maka akan terancam sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kirim Komentar