Reformasi Kalurahan
Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Reformasi Kalurahan
Upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan dan Keberdayaan masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan :
(i) Kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga.
(ii) Pembangunan yang inklusif, dan
(iii) Pengembangan kebudayaan.
SINERGI DAN KOLABORASI ANTAR UNSUR PELAKSANA
- Tim Fasilitasi Pelaksanaan Reformasi Kalurahan Pemerintah Daerah DIY
- Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kabupaten
- Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kalurahan
1.REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN
- penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan;
- pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP)Pemerintah Kalurahan;
- penguatan digitalisasi Kalurahan;
- penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
- penguatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kalurahan;
- penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
- penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
- penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintahKalurahan;
- penguatan pengendalian gratifikasi;
- penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratankalurahan;
- penguatan regulatif Pemerintahan Kalurahan;
- pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel,danbebas korupsi,kolusi, nepotisme;
- penguatan kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan
- penerapan budaya pemerintahan;
- pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
- pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publikKalurahan.
2.REFORMASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN]
- penguatan kegiatan penanganan stunting;
- penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;·penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukungperekonomian,Sosial dan pengembangan kebudayaan;
- penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian;dan
- penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.
Kirim Komentar