Reformasi Kalurahan
10 Januari 2024 0 Kali Dibaca Berita Desa

Reformasi Kalurahan

Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Reformasi Kalurahan

Upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan dan Keberdayaan masyarakat kalurahan dalam rangka mewujudkan :

(i) Kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga.

(ii) Pembangunan yang inklusif, dan

(iii) Pengembangan kebudayaan. 

SINERGI DAN KOLABORASI ANTAR UNSUR PELAKSANA

  • Tim Fasilitasi Pelaksanaan Reformasi Kalurahan Pemerintah Daerah DIY
  • Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kabupaten
  • Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kalurahan

 

1.REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN

  • penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan;
  • pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP)Pemerintah Kalurahan;
  • penguatan digitalisasi Kalurahan;
  • penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
  • penguatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kalurahan;
  • penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
  • penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
  • penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintahKalurahan;
  • penguatan pengendalian gratifikasi;
  • penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratankalurahan;
  • penguatan regulatif Pemerintahan Kalurahan;
  • pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel,danbebas korupsi,kolusi, nepotisme;
  • penguatan kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan
  • penerapan budaya pemerintahan;
  • pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
  • pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publikKalurahan.


2.REFORMASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN]

  • penguatan kegiatan penanganan stunting;
  • penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;·penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukungperekonomian,Sosial dan pengembangan kebudayaan;
  • penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian;dan
  • penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image