KPU Melalui PPS Setempat Masih Melayani Pindah Memilih Sampai Tanggal 07 Februari 2024
Seloharjo- Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat bahwa KPU melalui PPS Setempat masih melayani "Pindah Memilih" Untuk 4 alasan Khusus yaitu :
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan ditugaskan pada tanggal 14 Februari 2024 dari atasan instansi langsung disertai cap basah dan KTP-El
- Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pasien rawat inap yaitu menjalani rawat inap, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit yang terkait dan membawa KTP-El. Kemudian, yarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendamping pasien rawat inap yaitu pendamping rawat inap, surat pernyataan pendamping bermaterai dan membawa KTP-El
- Tertimpa bencana alam. Syarat yang harus dipenuhi yaitu surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah disertai cap basah dan membawa KTP-El
- Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi narapidana. Syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kalapas atau karutan yang disertai cap basah dan KTP-El.
Kirim Komentar