Manfaatkan Bebas Denda Pajak Pada 1-31 Agustus 2024
01 Agustus 2024 0 Kali Dibaca Berita Desa

Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024

Seloharjo- Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 UU keistimewaan DIY maka diadaman bebas denda panak pada 1-31 Agustus 2024 diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan denda SWDKLLI Tahun-Tahun Lalu

Kirim Komentar

CAPTCHA Image