Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal
Seloharjo- Lurah Seloharjo/yang mewakili telah mengikuti “Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal” yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 06 November 2024. Koordinasi ini bertempat di Ruang Rapat WISANGGENI, Unit VIII Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Koordinasi inventarisasi pemanfaatan tanah Kalurahan untuk tempat tinggal ini dilaksanakan dalam rangka Upaya penyelesaian terhadap tempat tinggal yang digunakan oleh orang perseorangan diatas Tanah Kalurahan.
Iventarisasi pemanfaatan tanah Kalurahan untuk tempat tinggal dan pelaporan hasil pengawasan pemanfaatan tanah Kalurahan Tahun 2024 telah diatur dalam Pergub DIY No. 24 Tahun 2024. Menindaklanjuti ketentuan Pergub di atas maka Dinas Pertanhan dan Tataruang DIY akan merumuskan Langkah penyelesaian terhadap tempat tinggal yang digunakan oleh orang perseorangan. Untuk itu pihak Kalurahan diminta untuk:
1. Melakukan Inventarisasi terhadap tanah Kalurahan yang digunakan sebagai tempat tinggal perseorangan.
2. Menyampaikan hardcopy dan softcopy Inventarisasi kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY selambat-lambatnya 18 November 2024.
Kirim Komentar