Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan
Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah menghadiri acara Prosedur Pemanfaatan Tanah kalurahan Peraturan Gubenur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 09.00 WIB bertempatan di Balai Kalurahan Trimulyo. Acara ini untuk bertujuan bermusyawarah Kalurahan mengenai penggunaan Tanah Kas Kalurahan.
Dalam acara tersebut dibahas mengenai hal tersebut :
- Penggunaan oleh Pemerintah Kalurahan
- Sewa dan kerja sama Pemanfaatan oleh pengguna lain
- Permohonan Izin Tukar-Menukar
Kirim Komentar