Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten Pada Aktivitas Pengukuran Tanah Kaluraha
22 Januari 2025 0 Kali Dibaca Berita Desa

Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten pada Aktivitas Pengukuran Tanah Kaluraha

Seloharjo- Rapat Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten pada Aktivitas Pengukuran Tanah Kalurahan Tahun 2025 di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kabupaten Bantul, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Kasi Inventarisasi dan Identifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Panewu se Kabupaten Bantul, Jagabaya se Kabupaten Bantul dan Staf Bidang Pertanahan DPTR Bantul.  Pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB di Bangsal Sasana Kridha Kompleks Rumah Dinas Bupati Bantul menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk membuat kepastian hukum yang jelas terhadap tanah kasultanan dan tanah kadipaten yaitu dengan Pensertifikatan Tanah. Kegiatan ini mencakup Pengadaan Patok Tanah, Pematokan, Pengukuran dan Pendaftaran Pensertifikatan Tanah. Tahun 2024 ada 242 bidang yang belum dilaksanakan pengukuran, dari 5 Kalurahan, tahun 2025 ini target 1500 bidang ditambah 242 yang belum terselesaikan, tolak ukur kegiatan ini adalah munculnya PBT (Peta Bidang Tanah). Tanah Kalurahan adalah Hak Anggaduh yang asalnya dari Tanah Kasultanan yang meliputi :

Pemetan Bidang Tanah : Pembuatan Peta dan Pemasangan Batas

Pendaftaran dilakukan sesuai dengan Permen ART no 2 tahun 2022

Pembuatan Peta yang dimaksud adalah Peta Kerja

Pemasangan tanda batas meliputi surat pernyataan pemasangan tanda batas, foto patok tanda batas

Perlindungan tanah Kalurahan pencegahan danj penanganan

Kirim Komentar

CAPTCHA Image