Panduhan Pelayanan SPPT PBB
Berikut adalah panduan pelayanan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan):
# Tahap : Pendaftaran
1. Mengajukan permohonan pembetulan SPPT PBB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Mengisi formulir permohonan pembetulan dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan dokumen bukti kepemilikan tanah/bangunan.
# Tahap : Pembetulan
1. Petugas KPP memeriksa kelengkapan dokumen dan menginput data ke dalam sistem.
2. Petugas KPP melakukan pembetulan data SPPT PBB yang salah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang telah diperbaiki.
# Tahap : Mutasi
1. Jika terdapat perubahan data objek pajak, seperti perubahan nama pemilik atau alamat, maka dilakukan proses mutasi.
2. Petugas KPP memperbarui data objek pajak yang telah berubah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang telah diperbarui.
# Tahap : Pembatalan
1. Jika SPPT PBB yang telah diterbitkan ternyata salah atau tidak sesuai, maka dapat dilakukan pembatalan.
2. Petugas KPP membatalkan SPPT PBB yang salah.
3. Petugas KPP menerbitkan SPPT PBB yang baru dan benar.
> Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan SPPT PBB
2. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi KK pemilik
- Dokumen bukti kepemilikan tanah/bangunan (akte jual beli, sertifikat tanah)
- Dokumen bukti perubahan data objek pajak (jika ada)
Kirim Komentar