Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025
Selasa, 16 September 2025 Kamituwa Seloharjo menghadiri acara Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan Kabupaten Bantul. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul ini diadakan di Gedung Induk Parasamya Kantor Bupati Bantul. Dalam perda ini, diuraikan terkait larangan terhadap peredaran minuman oplosan, mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.
Kirim Komentar