Forum Kosultasi Publik
Rabu, 24 September 2025 Jagabaya dan Petugas Register Kalurahan Seloharjo menghadiri Forum Kosultasi Publik yang diadakan oleh Pemerintah Kapanewon Pundong. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, yang dalam hal forum ini adalah Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kalurahan. Untuk dapat menjalankan kegiatan pelayanan publik perlu adanya standart pelayanan publik.
Kirim Komentar