Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Terkait Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan
Seloharjo- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menyelenggarakan Ekspose dan Klarifikasi Hasil Pengumpulan Data Yuridis Terkait Tukar Menukar Tanah Kalurahan dengan Tanah Warga di Kalurahan Seloharjo pada Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula Kalurahan Seloharjo acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Bantul Bapak Rizal Hastomo, S.STP beserta tim perwakilan dari BPN, Carik Seloharjo, Jagabaya Seloharjo dengan warga yang bersangkutan. Dalam kegiatan tersebut disampaikan landasan hukum terkait proses tukar-menukar tanah Kalurahan deangan tanah warga yaitu Peraturan Gubernur DIY nomor 24 Tahun 2024, utamanya pasal 71. Permasalahan tukar menukar yang dapat diakomodir tahun 2003 ke belakang.
Adapun dalam program ini ada 5 warga Seloharjo yang tanahnya terjadi tukar menukar dengan tanah kas Kalurahan. Setelah proses ini akan maju ke BPN untuk pengurusan sertifikat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat. Untuk memastikan bahwa proses tukar menukar dilakukan secara sah dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kirim Komentar