Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Non Permanen
06 November 2025 0 Kali Dibaca Berita Desa

Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen

Seloharjo- Staff Jagabaya Seloharjo menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen pada Rabu, 05 November 2025 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengotimalkan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Bantul. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili mereka, dengan masa tinggal paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image