Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman Bagi Pekerja Migran Indonesia
16 Desember 2025 0 Kali Dibaca Berita Desa

Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia

Seloharjo- Ulu-ulu Seloharjo mewakili Lurah Seloharjo menghadiri Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesiapada Selasa, 16 Desember 2025 di Ndorogiri Resto Jl. Imogiri Timur Km 11, Karanganom, Wonokromo, Kecamatan Pleret yang turut dihadiri oleh Disnakertrans Kabupaten Bantul, Biro Hukum KP2MI/BP2MI, BP3MI DIY dan PMI Korban TPPO Kamboja. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana Pemerintah Kalurahan memberikan perlindungan terbaik kepada calon pekerja migran (tenaga kerja Indonesia) melalui berbagai kebijakan dan program pengelolaan migrasi tenaga kerja yang bertujuan untuk mencapai migrasi yang aman dan adil dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia adalah bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, harus dilindungi dari perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kirim Komentar

CAPTCHA Image