Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan
Seloharjo- Lurah Seloharjo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan pada Jum’at, 06 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum terkait penggunakan Tanah Kalurahan. Menepatkan keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal orang perseorangan dengan pengumpulan pencatatan data/informasi, yaitu :
- Identitas Tanah Kalurahan (persil, jenis tanah, luas)
- Letak dan batas bidang tanah
- Pihak pengguna Tanah Kalurahan
- Pengguna Tanah Kalurahan
- Dasar hukum/bukti tertulis penggunaan Tanah Kalurahan (Register, perjanjian sewa menyewa,dll)
- Informasi kesesuaian tata ruang
- Kondisi eksisting bangunan
- Tahun mulai dibangun dan dihuni
- Informasi pembayaran sewa
- Status bangunan yang berada di atas Tanah Kalurahan
Kirim Komentar