Rapat Koordinasi Penduduk Permanen Non Permanen dan Adminduk di Kalurahan
Seloharjo- Staff Jagabaya Seloharjo menghadiri Rapat Koordinasi Penduduk Permanen Non Permanen dan Adminduk di Kalurahan pada Kamis, 25 Juni 2026 di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan persebaran penduduk dan meningkatkan ketertiban adminstrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 penduduk Non permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar alamat domisili pada Kartu Keluarga dan KTP-el untuk jangka waktu paling singkat 1 tahun dan tidak bertujuan menetap.
Kirim Komentar